Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pinangki Biayai Staf Kejagung Rapid Test dan Suntik Vitamin Terungkap, Ini Kata Saksi

Pinangki juga disebut Olivia turut membiayai perawatan kesehatan rekan kerjanya di Koprs Adhyaksa berupa rapid test dan suntik vitamin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Pinangki Biayai Staf Kejagung Rapid Test dan Suntik Vitamin Terungkap, Ini Kata Saksi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dokter bernama Olivia Santoso dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Olivia adalah dokter langganan Pinangki yang mengurusi kesehatan dan perawatan Pinangki serta keluarga.

Dalam persidangan, selain perhatian dengan perawatan pribadi dan keluarga, Pinangki juga disebut Olivia turut membiayai perawatan kesehatan rekan kerjanya di Koprs Adhyaksa berupa rapid test dan suntik vitamin.

Setidaknya ada 10 staf Kejaksaan Agung yang dibiayai Pinangki.

"Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan, staf-staf," kata Olivia.

Baca juga: Sales Mobil Ungkap Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Uang Hasil Menang Kasus

Pembiayaan kesehatan untuk rekan kerjanya di Kejaksaan Agung disebut karena Pinangki kerap berinteraksi dengan mereka.

Olivia menyampaikan Pinangki hanya ingin berinteraksi dengan orang-orang yang kesehatannya diketahui.

Berita Rekomendasi

"Bilangnya staf kejaksaan yang interaksi dengan ibu. Karena, maunya (Pinangki) yang interaksi sama terdakwa adalah orang yang bersih. Bisa sampai 10 orang Pak, biasanya suntik vitamin plus rapid tes," ucap Olivia.

Olivia menjelaskan Pinangki memang rutin melakukan suntik multivitamin sejak 2013 hingga tahun 2020.
Alasan pengobatan itu kata Olivia, karena Pinangki kerap merasa lelah bekerja.

Baca juga: Jaksa Pinangki dalam 3 Bulan Habiskan Uang Rp 111 Juta Untuk Perawatan Kecantikan, Ini Rinciannya

Lantaran kerap datang berobat, Pinangki menjadikan Olivia sebagai dokter kecantikan untuk merawatnya di rumah (homecare). Per kedatangan, Olivia dibayar Rp300 ribu untuk weekdays, dan Rp500 ribu untuk weekend.

Biaya tersebut tidak termasuk obat - obatan yang diminta Pinangki. Pinangki kata Olivia, kerap meminta suntik botoks, alergen, hingga kolagen.

Adapun tarif suntik botoks sebesar Rp 7 juta.


Bila di akumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.

Tak hanya perawatan kecantikan, Pinangki juga melakukan pembelian alat rapid test asal Korea Selatan dengan rentang harga Rp 9-19 juta, tergantung jumlah strip yang dibutuhkan.

Baca juga: Di Persidangan, Saksi Sebut Pinangki Beberapa Kali Kena Sanksi dari Wakil Jaksa Agung

Saat virus Corona baru mewabah di Indonesia, Pinangki sudah memesan 25 strip alat rapid test merk Korea Selatan.

Perawatan kesehatan itu kata Olivia, diperuntukan bagi satu keluarganya, serta beberapa staf pribadi.

Bahkan pada 11 Mei 2020, Pinangki kembali memesan bio sensor buatan Korea sebanyak 50 strip dengan nilai Rp 19 juta.

Berikut rincian pengeluaran Pinangki untuk urusan perawatan kecantikan dan kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020.

April
- 18 April Rp 8 juta.
- 27 April Rp 9,5 juta.
- 29 April Rp 9,5 juta.

Mei
Treatment botok wajah dan leher:
- 11 Mei Rp19 juta.
- 11 Mei Rp8,7 juta.
- 17 Mei Rp6,7 juta.
- 29 Mei Rp15 juta.

Juni
- 2 Juni Rp11 juta.
- 15 Juni Rp9,75 juta untuk rapid test.
- 6 Juli rapid test biosensor-42 Rp14 juta.

Adik Pinangki Blak-blakan

Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Diketahui Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Dalam persidangan Pungki mengungkap bagaimana kehidupan mewah Pinangki yang bekerja sebagai jaksa.

Pungki Primarini mengaku dirinya pernah beberapa kali diajak Pinangki pelesiran ke Amerika Serikat (AS).

Salah satu tujuan Pinangki berkunjung ke Negeri Paman Sam adalah untuk operasi hidung dan pengecekan kesehatan payudara.

Menurut Pungkli, Pinangki tiga kali mengajaknya ke Amerika Serikat yaitu pada tahun 2018, 2019 dan 2020.

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Tak Membantah, Pengeluaran Kakaknya Rp70 - 80 Juta Per Bulan

Ia ikut terbang bersama Pinangki, anak Pinangki, dan ibunya dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Saya dan terdakwa bersama ibu saya, dan Bima anak terdakwa usia empat tahun. Setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya, kemudian cek kontrol payudara," kata Pungki dalam persidangan.

Saat di negeri Paman Sam, Pungki mengatakan mereka menyewa satu kamar di Trump Tower.

Seluruh biaya yang dikeluarkan selama berada di sana, mulai dari penerbangan pesawat pulang pergi, hingga keperluan di Amerika Serikat ditanggung Pinangki.

"Yang membiayai kakak saya," ujar Pungki.

Pengeluaran fantastis Pinangki

Bukan hanya itu, Pungki pun mengungkap soal pengeluaran fantastis Pinangki setiap bulannya.

Setiap bulan pengeluaran Pinangki mencapai Rp 80 juta.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York

Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.

Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.

"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.

Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.

Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar dibelanjakan untuk membeli 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta.

Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta.

Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

Total keseluruhan uang yang digunakan terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas