Alasan Polri Kembali Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polri menjelaskan alasan adanya pemeriksaan kembali kasus tersebut.
"Saya sampaikan, Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini. Termasuk saudara ES," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Yusri, kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak Mei 2019. Dia menyampaikan Eggy Sudjana juga sempat dilakukan penahanan kemudian akhirnya dilakukan penangguhan oleh Polri.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut maslah yang Eggi itu masalah makar," jelasnya.
Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pemanggilan Eggi Sudjana dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka.
"Nanti kita cek semua, tapi kita panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.
"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/12/2020).
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.
"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.