Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim

Prasetijo menyebut Anita pula yang meminta tolong kepadanya untuk bertemu pihak dari Divisi Hubinter Polri dan menjelaskan persoalan Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, ternyata pernah memaparkan mengenai persoalan hukum yang mendera mantan kliennya tersebut di Gedung Bareskrim, tepatnya di ruang kerja Brigjen Prasetijo Utomo yang ketika itu menjabat Kabiro Kordinasi Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Hal ini terungkap saat Anita dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Dalam kesaksiannya, Anita menuturkan pada 26 April 2020, Djoko Tjandra memintanya untuk menemui Tommy dan mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Sehari kemudian, Anita pun berangkat ke Bareskrim Polri untuk menemui Tommy yang telah menunggunya.

Tommy meminta Anita untuk naik ke ruangan Prasetijo yang berada di lantai 12.

"Bertemu (Tommy Sumardi) di ruang pak Prasetijo Utomo di Bareskrim lantai 12. Bertemu (Prasetijo)," ucap Anita.

Berita Rekomendasi

Saat presentasi itu, Anita menjelaskan mengenai perkara cessie Bank Bali sejak di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009 yang membuat Djoko Tjandra dihukum 2 tahun pidana penjara.

Baca juga: Anita Kolopaking Salah Pengertian, Permintaan Djoko Tjandra Soal Dokumen PK Dikira Surat Jalan

Tak hanya itu, Anita juga menjelaskan mengenai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan Djoko Tjandra.

"Saya presentasikan kasus itu. Saya bagikan hardcopy, saya presentasikan. Ada tim lawyer saya juga. Kami bertiga," kata Anita.

Setelah presentasi di hadapan Prasetijo dan Tommy Sumardi, Anita juga mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra ke Sekretaris NCB-Interpol Polri, ketika itu, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo beberapa waktu kemudian.

Anita mengaku, presentasi kepada Nugroho tersebut atas saran dari Prasetijo.

"Pak Pras (Prasetijo) cuma bilang, 'bu Anita yang kemarin jelasin saja ke pak Bowo'," kata Anita menirukan pernyataan Prasetijo.

Prasetijo yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pernyataan Anita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas