Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah
Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan cuti bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah. 9 Desember 2020 Pilkada serentak, Hari Raya Natal Tahun Baru 2021
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Baca juga: Cuti Bersama 11 Hari Pupus Usai Pemerintah Pangkas 3 Hari, Berikut Daftar Libur yang Batal Tahun Ini
Diwartakan Tribunnews.com juga, Muhadjir Effendy mengatakan, rencana pengurangan libur akhir tahun telah dibicarakan dengan para pejabat terkait dan para pimpinan daerah.
"Sudah otomatis karena kemarin waktu rapat tingkat menteri dihadiri Pak Mendagri dan bertanggung jawab nanti berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Muhadjir mengaku, belum lama ini pihaknya telah mengundang Menpan RB, karena membawahi ASN, dan Menaker karena itu membawahi karyawan dan pegawai swasta.
Hal itu untuk memudahkan koordinasi dengan para pekerja BUMN maupun swasta.
"Saya juga sudah kontak Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN karena nanti berkaitan dengan pegawai-pegawai di BUMN," ucapnya.
Selain itu, terkait transaksi keuangan di masa libur akhir tahun, Muhadjir mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Kemudian saya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua OJK karena itu berkaitan dengan masalah transaksi-transaksi keuangan," ucapnya.
"Jadi sebetulnya sudah mapan sudah kita hitung, makanya Presiden minta beberapa kali ditunda itu karena selalu ditanya oleh Presiden saya sudah berkoordinasi belum dengan kementerian-kementerian terkait. Sehingga diupayakan tidak ada kegaduhan dengan pengurangan itu," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Pilkada serentak 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.