Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah

Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan cuti bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah. 9 Desember 2020 Pilkada serentak, Hari Raya Natal Tahun Baru 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah
Timesfreepress.com
Daftar Hari Libur Nasional. Berikut Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah 

- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan

- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Baca juga: Cuti Bersama 11 Hari Pupus Usai Pemerintah Pangkas 3 Hari, Berikut Daftar Libur yang Batal Tahun Ini

Diwartakan Tribunnews.com juga, Muhadjir Effendy mengatakan, rencana pengurangan libur akhir tahun telah dibicarakan dengan para pejabat terkait dan para pimpinan daerah.

"Sudah otomatis karena kemarin waktu rapat tingkat menteri dihadiri Pak Mendagri dan bertanggung jawab nanti berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Muhadjir mengaku, belum lama ini pihaknya telah mengundang Menpan RB, karena membawahi ASN, dan Menaker karena itu membawahi karyawan dan pegawai swasta.

Hal itu untuk memudahkan koordinasi dengan para pekerja BUMN maupun swasta.

Berita Rekomendasi

"Saya juga sudah kontak Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN karena nanti berkaitan dengan pegawai-pegawai di BUMN," ucapnya.

Selain itu, terkait transaksi keuangan di masa libur akhir tahun, Muhadjir mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Kemudian saya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua OJK karena itu berkaitan dengan masalah transaksi-transaksi keuangan," ucapnya.

"Jadi sebetulnya sudah mapan sudah kita hitung, makanya Presiden minta beberapa kali ditunda itu karena selalu ditanya oleh Presiden saya sudah berkoordinasi belum dengan kementerian-kementerian terkait. Sehingga diupayakan tidak ada kegaduhan dengan pengurangan itu," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah

Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Pilkada serentak 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas