Eggi Sudjana: Saya Ditetapkan Tersangka Tanpa Gelar Perkara
Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.
"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: FPI Bubarkan Massa Deklarasi Anti Makar di Karawang, Ada Aksi Kejar-kejaran & Nyaris Adu Pukul
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.
"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi.
Baca juga: Empat Bulan Lalu, Suhendra Sudah Ingatkan Potensi Gerakan Makar
Baca juga: Perjalanan Karier Eggi Sudjana: Jadi Aktivis Sejak Muda hingga Pernah Dirikan Partai
Berikut surat yang dikirim tim kuasa hukum Eggi Sujana kepada Kapolda Metro Jaya.
Kepada Yth;
KAPOLDA METRO JAYA
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 005/RW. 003
Kec. Senayan, Kel. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta – 12190
Up. Direskrimum Polda Metro Jaya
Perihal : Konfirmasi dan Permohonan
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya Surat Panggilan Ke-1 No : S.Pgl/8802/XII/2020 Ditreskrimum tanggal … Desember 2020 (selanjutnya disebut “Surat Panggilan Tersangka”), maka selaku Tim Kuasa Hukum dari Bpk. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si. (“Klien Kami”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2020, dengan ini Kami bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020 pihak keluarga Klien Kami menerima Surat Panggilan Tersangka dengan maksud untuk memanggil dan meminta keterangan dari Klien Kami sebagai Tersangka berkaitan dengan Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim yang dilaporkan oleh Dr. Suriyanto. SH. M.kn di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 April 2019, terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/makar dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;