Eggi Sudjana: Saya Ditetapkan Tersangka Tanpa Gelar Perkara
Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
2. Bahwa, sehubungan dengan Surat Panggilan Tersangka tersebut, sebagaimana yang diketahui bersama Klien Kami dalam panggilan dan pemeriksaan sebelumnya sebagai Saksi berdasarkan Surat Panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/3364/IV/2019/Ditreskrimum tanggal 23 April 2019, dengan itikad baik telah menjawab pertanyaan dari penyidik secara jelas berkenaan dengan dugaan/sangkaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya Klien Kami pun sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Ke-1 sebagai Tersangka dengan Surat Nomor : S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum tanggal 7 Mei 2019 yang mana saat itu Klien Kami tanpa dasar dan pertimbangan hukum yang jelas setelah pemeriksaan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, sehingga Klien Kami pun menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tersebut ;
3. Bahwa, selama masa penahanan sebagai Tersangka tersebut (+ 42 hari) Klien Kami tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya kembali sebagai Tersangka hingga akhirnya Klien Kami dibebaskan pada tanggal 24 Juni 2019 dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. Setelah Klien Kami dibebaskan saat itu penyidik menyampaikan dan meminta agar mencabut semua laporan-laporan dan pengaduan-pengaduan yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum dengan maksud menyelesaikan permasalahan hukum yang ada secara musyawarah mufakat. Hal ini kemudian telah ditindaklanjuti oleh Tim Kuasa Hukum dengan mencabut dan menghentikan semua laporan / pengaduan yang ada baik itu yang diajukan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri maupun Pengadilan terkait upaya hukum Praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Klien Kami antara lain berdasarkan surat-surat atau keterangan berikut :
- Surat No. 012/TPUA-ABS/P/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019, perihal : Pencabutan atas Permohonan dan Pengaduan terkait Perkara Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 atas nama DR. Supriyanto, SH., M.Kn selaku Pelapor terhadap Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si selaku Terlapor ;
- Surat No. 06/ABS-TPUA/PP/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019, perihal : Pencabutan Pengaduan dan Permohonan terkait Perkara Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 atas nama DR. Supriyanto, SH., M.Kn selaku Pelapor terhadap Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si selaku Terlapor ;
- Surat No. 029/TAES-ABS/P.Pr/V/2019 tanggal 29 Mei 2019, perihal : Permohonan Pencabutan atas Permohonan / Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Perkara Nomor : 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.Sel tanggal 10 Mei 2019 ;
4. Bahwa, selama lebih dari 1 (satu) tahun sejak Juni 2019 s/d saat ini Klien Kami berupaya untuk meminta kejelasan dengan mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) mengingat sejak awal perkara ini sangat bernuansa politis dan tidak layak untuk ditindaklanjuti namun belum ada tanggapan apapun atas permohonan-permohonan Klien Kami tersebut. Akan tetapi saat ini justru Klien Kami dipanggil kembali dengan Surat Panggilan Ke-1 untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara yang sangat bernuansa politis dan seharusnya sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat tersebut berdasarkan keterangan dari Ombudsman RI, melalui Surat No. B/521/LM.12-34/0289.2019/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019, perihal : Penghentian Pemeriksaan dan Penutupan Laporan, yang dikirimkan oleh Ombudsman RI kepada Kuasa Hukum sehubungan dengan adanya keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum telah mencabut laporan dengan pertimbangan telah ditempuh upaya musyawarah mufakat sehingga pemeriksaan atas laporan Kuasa Hukum kepada Ombudsman RI telah dihentikan / ditutup ;
5. Bahwa, pada intinya Klien Kami siap untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut, namun dalam hal ini Klien Kami perlu menegaskan bahwasanya Klien Kami tidak memiliki keterangan / dokumen tambahan apapun yang kiranya perlu disampaikan kembali kepada penyidik berkaitan dengan perkara dimaksud mengingat seluruh keterangan / bukti telah Klien Kami sampaikan dengan sebenar-benarnya pada waktu pemeriksaan awal sebagai Saksi. Oleh karenanya, pemanggilan ke-1 kembali dalam Surat Panggilan Tersangka kepada Klien Kami patut dipertanyakan / dijelaskan terlebih dahulu maksud dan kepentingannya apa?. Hal mana mengingat dari materi kesaksian Klien Kami menilai sudah cukup memberiksan kesaksian yang ia ketahui, sedangkan berkaitan dengan pokok perkara dimana saat itu berkaitan erat dengan kondisi politik (pilpres) maka saat ini seharusnya sudah tidak ada relevansi / urgensinya lagi mengingat proses pilpres pun telah berakhir, bahkan Pasangan Calon No. 02 (Prabowo-Sandi) yang saat itu didukung oleh Klien Kami pun telah bergabung dalam kabinet Pemerintahan ;
6. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut Kami berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan Klien Kami sebelumnya yang berkenaan dengan pemeriksaan perkara, antara lain agar penyidik dapat memanggil dan meminta kesaksian / keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang disampaikan oleh Klien Kami, melakukan gelar perkara khusus, meminta konfirmasi kepada Organisasi Advokat, dll. Adapun terkait dengan keterangan dari Organisasi Advokat, sebagaimana diketahui sebelumnya Organisasi Advokat dimana Klien Kami bernaung telah mengirimkan Surat kepada Kapolda Metro Jaya dengan Nomor : 016/DPP-KAI/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, perihal : Mohon didahulukan Pemeriksaan Kode Etik. Pada intinya meminta agar penyidik terlebih dahulu berkordinasi dengan Organisasi Advokat terkait pemeriksaan terhadap Klien Kami dengan terlebih dahulu mengajukan pemeriksaan etik dan meminta rekomendasi untuk pemanggilan / pemeriksaan Klien Kami, adapun sampai dengan saat ini pemeriksaan etik dan rekomendasi tersebut faktanya tidak pernah ada ;
7. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut bersamaan dengan ini Kami berharap agar Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Penyidik pemeriksa Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim dapat mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3). Hal mana dikarenakan pada dasarnya perbuatan yang dimaksud dalam perkara bukanlah perbuatan pidana mengingat apa yang disampaikan oleh Klien Kami pada saat di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Tahun 2019 Prabowo – Sandi yang sedang melakukan orasi dalam kontestasi pemilihan presiden. Sehingga seharusnya apabila memang ada suatu pelanggaran maka konteksnya bukanlah dalam ranah hukum pidana melainkan dalam konteks pelanggaran pemilu, sehingga sangat tidak tepat dan terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang ketika mengkriminalisasi Klien Kami dengan penggunaan pasal-pasal hukum pidana. Oleh karena itu, untuk mengakhiri polemik dalam perkara ini Kami berharap demi kepentingan dan kepastian hukum agar penyidikan perkara Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim dapat dihentikan.
Demikian Surat Konfirmasi dan Permohonan ini Kami sampaikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Atas nama Kuasa Hukum
TIM ADVOKASI EGGI SUDJANA