Guru Besar Unpad: UU Tentang Pendanaan Terorisme Perlu Disosialisasikan Secara Masif
Muradi mendorong kepolisian untuk lebih masif mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi mendorong kepolisian untuk lebih masif mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada masyarakat dan manajemen toko atau minimarket.
Sosialisasi itu khusus menjelaskan pasal 4 mengenai tindak pidana pendanaan terorisme.
Adapun isi Pasal 4, "Setiap Orang yang dengan sengaja menyediakan,mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dia menilai sosialisasi yang masif penting untuk mencegah penggalangan dana dalam bentuk kotak amal yang ditujukan untuk kegiatan terorisme.
Baca juga: Komisi I dan Komisi III Sudah Beri Masukan Terkait Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
“Perlu ditekankan bagaimana mekanisme penggunaan dari hasil donasi tersebut dan dibuka secara transparan. Dengan menekankan kepada manajemen toko bahwa penting untuk memastikan pengelola donasi tersebut bukan berasal dari organisasi yang memiliki ikatan dengan organisasi radikal dan teror,” ujar Muradi ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/12/2020).
“Aturan turunan ini bisa ditegaskan dalam bentuk Perda agar lebih praktis dan terukur,” jelasnya.
Dengan UU itu pula, kepolisian harus menindak tegas atau mengkriminalisasi oknum-oknum yang terlibat penggalangan dana atau sumbangan dalam bentuk kotak amal untuk menyokong kegiatan radikalisme dan terorisme.
Baca juga: Kutuk Aksi Terorisme di Sigi, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Sampai ke Akar
“Artinya mudah bagi penegak hukum untuk memproses hal tersebut. Apalagi jika kemudian sumbangan dalam bentuk kotak amal yang ada memang ditujukan untuk hal itu, yakni menyokong kegiatan radikalisme dan terorisme. Karena dengan demikian masuk dalam unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tersebut,” jelas Muradi.
Dia menjelaskan UU Nomor 9 Tahun 2013 ini menjadi salah satu upaya negara melindungi warga negara dan kedaulatannya dari tindakan terorisme, dengan cara mencegah pendanaan terorisme itu sendiri, termasuk yang kotak amal yang tersebar di minimarket dan tempat lainnya.
Dengan menindak para pelaku penggalangan dana melalui kotak amal, maka pendanaan akan terputus dan kegiatan terorisme tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Karena itu dia tegaskan, pencegahan terorisme dimulai dari bagaimana memutus aliran-aliran dana tersebut.
Baca juga: Terkait Aksi Teror di Sigi, Penanganan Terorisme di Indonesia Dipertanyakan
Untuk mendindak para pelaku penggalanggan dana untuk kegiatan terorisme melalui kotak amal, dia melihat ada tiga perspektif.
Pertama, pemberi sumbangan dan pemberi uang amal memang tidak mengetahui bahwa apa yang didonasikan ditujukan untuk menyokong kegiatan radikalisme dan terorisme.