Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Unpad: UU Tentang Pendanaan Terorisme Perlu Disosialisasikan Secara Masif

Muradi mendorong kepolisian untuk lebih masif mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Besar Unpad: UU Tentang Pendanaan Terorisme Perlu Disosialisasikan Secara Masif
Istimewa
Muradi 

Hal ini berarti butuh penjelasan dari sejumlah pihak pengelola kotak amal dan donasi tersebut terkait dengan tujuan dari adanya kotak amal tersebut.

“Jika ternyata pengelola dan manajemen toko tahu, uang donasi tersebut digunakan untuk kegiatan menyokong radikalisme dan terorisme maka perlu dijerat dengan menggunakan UU yang dimaksud,” jelasnya.

Kedua, jika pemberi dan pengelola dan manajemen sama-sama tidak tahu peruntukan dari hasil donasi tersebut, maka pihak kepolisian perlu mendalami apakah ada penyimpangan dari peruntukan donasi.

Ketiga, pemberi donasi maupun pengelola dan manajemen toko mengetahui peruntukan dari hasil donasi.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian RI mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiyyah (JI).

Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemasukan dana pertama yaitu berasal dari Badan Usaha Milik Perorangan para anggota JI.

Berita Rekomendasi

"Polri juga menemukan bahwa JI mempunyai dukungan dana yang besar dimana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, organisasi jamaah islamiah juga menggunakan dana yang berasal dari kotak amal.

Menurut Awi, kotak amal itu ditempatkan di sejumlah minimarket di Indonesia.

"Kedua penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan di minimarket di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menyampaikan dana tersebut digunakan oleh JI untuk sejumlah kepentingan organisasi.

Mulai dari pemberangkatan anggota ke Suriah hingga pembelian persenjataan dan bahan peledak.

"Dana itu oleh JI digunakan operasi pemberangkatan para teroris ke Suriah dalam rangka kekuatan militer dan taktik teror. Untuk mengaji para pemimpin JI, dan yang terakhir untuk pembelian persenjataan atau bahan peledak yang digunakan untuk amaliyah untuk jihad organisasi JI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas