Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Siapkan Rem untuk Pembelajaran Campuran di Perguruan Tinggi

Pengereman dapat dilakukan ketika ada kondisi darurat yang memaksa pembelajaran dihentikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendikbud Siapkan Rem untuk Pembelajaran Campuran di Perguruan Tinggi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan empat rem untuk perguruan tinggi yang menggelar pembelajaran campuran daring dan luring atau blended learning.

Pengereman dapat dilakukan ketika ada kondisi darurat yang memaksa pembelajaran dihentikan.

"Jadi kita siapkan empat rem. Rem yang langsung ketika ada kasus, rem kedua penutupan oleh perguruan tinggi langsung, dan ketiga kalau ada tren perubahan di daerah bisa dievaluasi kembali, keempat kalau kondisi darurat khusus bisa kita injak rem darurat," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kemendikbud Imbau Kampus Tidak Gunakan AC Saat Perkuliahan

Nizam menjelaskan proses pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara adaptif tergantung pada situasi. Mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.

Pihak perguruan tinggi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di kampus.

"Ketika terdapat kondisi khusus ya seperti PSBB, kepala daerah berkoordinasi dengan LLDikti atau kementerian untuk peninjauan kembali kampus-kampus tersebut sebagai rem," ucap Nizam.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perguruan tinggi wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah terkait dengan penerapan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Kemendikbud Tetapkan Perguruan Tinggi Gelar Hybrid Learning Mulai Januari 2021

Nizam menekankan agar perguruan tinggi memastikan implementasi protokol kesehatan melalui pemantauan dan evaluasi. Setiap temuan kasus Covid-19 harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

"Kemudian dalam hal di daerah mengalami peningkatan resiko  covid-19, maka kordinasi antara satuan tugas di daerah dengan perguruan tinggi untuk memutuskan apakah lanjut pembelajaran pembukaan kampus ini, atau penghentian sementara pembelajaran sampai kondisi aman," tutur Nizam.

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas