Polri Minta Habib Rizieq Shihab dan Simpatisannya Sportif Jalani Proses Hukum
Polri menyayangkan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sempat menghalangi penyidik Polri saat memberikan surat pemanggilan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyayangkan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sempat menghalangi penyidik Polri saat memberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Seluruh pihak tanpa terkecuali juga harus menaati hukum.
"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada keterkecualian," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Polri Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meskipun Rizieq Shihab Minta Maaf
Ia menyampaikan seluruh pihak harus menjaga agar hukum tetap bisa ditegakkan.
Sebaliknya, ia meminta setiap orang yang diduga atau dianggap melanggar hukum harus tetap sportif menjalani prosesnya.
"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong, begitu," jelasnya.
Dijelaskan Awi, Polri juga selama ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bela Habib Rizieq Shihab: Kalau Adil, Periksa Semua yang Berkumpul
Atas dasar itu, semua pihak juga harus taat dengan prosedur hukum di Indonesia.
"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan digelar, naik ke penyidikan kemudian dilakukan sejumlah pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," ungkapnya.
"Kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tutup Awi.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Mereka datang untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada HRS terkait kasus kerumunan hajatan putrinya.
Baca juga: Jelang Reuni 212, Kaus Bergambar Habib Rizieq dengan Slogan Revolusi Akhlak Laris Manis
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekira pukul 10.50 WIB.