Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Dugaan Ujaran Kebencian hingga Status Tersangka

Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Dugaan Ujaran Kebencian hingga Status Tersangka
Kolase Tribunnews
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maaher At Thuwailibi sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun Twitter @ustadzmaaher_.

Baca juga: Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Maaher At-Thuwailibi, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maaher At Thuwailibi ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab.

Pelaporan tersebut dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."

"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis.

Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, Ustaz Maaher Ditangkap, Ini Kata Polisi

Ustaz Maheer
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Youtube)

Status Tersangka

Masih dikutip dari laman yang sama, Argo menyebut, Ustaz Maaher At Thuwailibi telah berada di Bareskrim Polri.

Saat ini status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka."

"Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas