Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Dugaan Ujaran Kebencian hingga Status Tersangka

Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Dugaan Ujaran Kebencian hingga Status Tersangka
Kolase Tribunnews
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Bogor, Kamis (3/12/2020). 

"Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya (pengacara) kita periksa semuanya," jelas Argo.

Baca juga: Profil Maaher At Thuwailibi yang Kini jadi Tersangka UU ITE, Sosok Kontroversial Sejumlah Pihak

Kata Pengacara

Kuasa hukum Ustaz Maaher At Thuwailibi, Djudju Purwantoro menyampaikan, polisi belum pernah memanggil kliennya sebelum melakukan penangkapan.

Menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana."

"Belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan."

"Juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ustaz Maheer At Thuwailibi
Ustaz Maheer At Thuwailibi (Kolase Tribunnews)
Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid menyebut, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At Thuwailibi bukan kali pertama.

Menurutnya, terlapor telah berulang kali diduga melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian."

"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Tunggu Giliran Gue yang Laporin

Baca juga: Nikita Mirzani Didukung Perempuan Pro Demokrasi Laporkan Maaher At-Thuwalibi ke Polisi

Ia mengharapkan Ustaz Maaher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."

"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas