Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Berikut rinciannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan per 1 Januari 2021. Berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Baca juga: Kemungkinan Ada Perubahan Besar Karena Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

Baca juga: DPR Masih Tunggu Hasil Kajian Pemerintah Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

BERITA REKOMENDASI

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Baca juga: Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Kelas III Mandiri Naik Rp9.500 

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Senang, Pandawa Permudah Urus Administrasi

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.


Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas