Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Berikut rinciannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan per 1 Januari 2021. Berikut rinciannya. 

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Di Forum Internasional, BPJS Kesehatan Paparkan Aksi Gotong Royong Indonesia dalam Tangani Covid-19

Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons BPJS Watch

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip Kompas TV dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000

BERITA REKOMENDASI

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto (Covid19.go.id)

Baca juga: Komisi IX DPR Angkat Bicara Soal Isyarat Menkes Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi P-Care Berjalan Lancar

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas TV/Tito Dirhantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas