Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Sebut Deklarasi Sepihak Benny Wenda Sebagai Tindakan Makar

Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MPR Sebut Deklarasi Sepihak Benny Wenda Sebagai Tindakan Makar
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda.

Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.

Bambang mengatakan deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.

Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Bambang juga menjelaskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.

Baca juga: Mahfud MD dan Ketua MPR RI Sebut Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda sebagai Tindakan Makar

Di antaranya, kata Bambang, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.

Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.

Baca juga: Sikapi Papua Barat dan Sigi, DPR Sudah Komunikasi Langsung dengan Presiden Jokowi

Hal tersebut disampaikan Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

"Dengan ini atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kata Bambang.

Kedua, MPR RI juga mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

"Ketiga, mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas