Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Klarifikasi ke Polda Metro, Pertanyakan Pemanggilan Kliennya

Kuasa hukum Eggi Sudjana bakal menyambangi Polda Metro Jaya minta klarifikasi pemangggilan ulang pada kliennya, berharap kasus SP3 atau dihentikan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Klarifikasi ke Polda Metro, Pertanyakan Pemanggilan Kliennya
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi mengatakan hari ini akan meminta klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan yang diagendakan kepada kliennya. 

"Iya jam 10.00 WIB, insyaallah kami ke sana. Kami klarifikasi ke Polda," ujar Hisbullah, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Hisbullah menjelaskan pihaknya akan meminta klarifikasi lantaran sebenarnya Eggi sudah menjalani pemanggilan pertama sebagai tersangka sebelumnya. 

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar di 2019 

Dia pun mempertanyakan mengapa kliennya kembali akan diperiksa namun dengan status pemanggilan pertama lagi. 

"Ini yang mau kami klarifikasi sebenarnya. Panggilan pertama sebagai tersangka kan tahun 2019. Panggilan pertama sebagai tersangka sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu, nah sekarang kenapa dipanggil panggilan pertama lagi? Kok kenapa diulang?" tanya dia. 

Padahal, kata Hisbullah, pihaknya sudah mengasumsikan permasalahan ini sudah clear dan selesai semenjak Eggi dikeluarkan tahun lalu. 

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019).
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Bahkan, pihaknya merasa sudah memaparkan semuanya dalam pemeriksaan pertama sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga Hisbullah merasa sudah tidak ada lagi yang perlu disampaikan dalam konteks substansi perkara tersebut. 

Dia sendiri menilai perkara ini sudah tak bisa dilanjutkan dan berharap akan muncul surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Baca juga: Alasan Polri Kembali Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar

"Di tahun lalu kami melihat dan mengasumsikan sudah clear permasalahannya pada saat pak Eggi dikeluarkan, memang perkara ini nggak bisa dilanjut tinggal menunggu SP3," jelasnya. 

"Kami berharap ini mengarah ke SP3 lah. Kita masih positif thinking aja. Jadi maksud pemanggilannya apa, kita ingin meminta klarifikasi hari ini," pungkas Hisbullah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas