Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Klarifikasi ke Polda Metro, Pertanyakan Pemanggilan Kliennya
Kuasa hukum Eggi Sudjana bakal menyambangi Polda Metro Jaya minta klarifikasi pemangggilan ulang pada kliennya, berharap kasus SP3 atau dihentikan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi mengatakan hari ini akan meminta klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan yang diagendakan kepada kliennya.
"Iya jam 10.00 WIB, insyaallah kami ke sana. Kami klarifikasi ke Polda," ujar Hisbullah, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Hisbullah menjelaskan pihaknya akan meminta klarifikasi lantaran sebenarnya Eggi sudah menjalani pemanggilan pertama sebagai tersangka sebelumnya.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar di 2019
Dia pun mempertanyakan mengapa kliennya kembali akan diperiksa namun dengan status pemanggilan pertama lagi.
"Ini yang mau kami klarifikasi sebenarnya. Panggilan pertama sebagai tersangka kan tahun 2019. Panggilan pertama sebagai tersangka sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu, nah sekarang kenapa dipanggil panggilan pertama lagi? Kok kenapa diulang?" tanya dia.
Padahal, kata Hisbullah, pihaknya sudah mengasumsikan permasalahan ini sudah clear dan selesai semenjak Eggi dikeluarkan tahun lalu.
Bahkan, pihaknya merasa sudah memaparkan semuanya dalam pemeriksaan pertama sebelumnya.
Sehingga Hisbullah merasa sudah tidak ada lagi yang perlu disampaikan dalam konteks substansi perkara tersebut.
Dia sendiri menilai perkara ini sudah tak bisa dilanjutkan dan berharap akan muncul surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga: Alasan Polri Kembali Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
"Di tahun lalu kami melihat dan mengasumsikan sudah clear permasalahannya pada saat pak Eggi dikeluarkan, memang perkara ini nggak bisa dilanjut tinggal menunggu SP3," jelasnya.
"Kami berharap ini mengarah ke SP3 lah. Kita masih positif thinking aja. Jadi maksud pemanggilannya apa, kita ingin meminta klarifikasi hari ini," pungkas Hisbullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.