Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Kelas III Mandiri Naik Rp9.500 

Dengan pengurangan subsidi itu maka mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp35.000.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Kelas III Mandiri Naik Rp9.500 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), pemerintah memutuskan mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Dengan pengurangan subsidi itu maka mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp35.000.

Kenaikan iuran ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Senang, Pandawa Permudah Urus Administrasi

Baca juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Anggota KORPRI Sebagai Role Model dalam Penerapan Prokes

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

Baca juga: Kemungkinan Ada Perubahan Besar Karena Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

”Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan
masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau)

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dalam beberapa tahun ke depan akan ada perubahan besar di BPJS Kesehatan.

Menurut Terawan, pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana penerapan kelas standar yang bakal
menggantikan atau menghapus kelas yang selama ini berlaku bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa 24 November 2020, Terawan mengatakan ”amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang  manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi perubahan iuran."

Dijelaskan Terawan, dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.

Iuran peserta mandiri kelas I dan II saat ini sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan, sementara kelas III sebesar Rp25.500, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Besaran iuran ini masih berlaku tahun depan, kecuali untuk kelas III yang naik menjadi Rp35 ribu (Rp28 ribu
dibayar sendiri oleh peserta) per Januari.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dengan penerapan kelas standar, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah yaitu mereka yang terdaftar di kelas III. Sebab,

”Kemungkinan [iuran] yang naik ini kelas III [sementara] kelas I dan II turun,” katanya.

Mengingat penghuni kelas III umumnya adalah mereka yang ekonominya menengah- bawah, Timboel berharap pemerintah harus memastikan kelas III ini mampu membayar dengan tetap memberikan mereka subsidi.

Selain itu pemerintah perlu juga menambah kuota peserta PBI karena jumlah orang miskin dan tidak mampu bayar BPJS Kesehatan bertambah akibat krisis ekonomi selama pandemi.(tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas