Pemerintah Diminta Lakukan Penyelidikan Temuan Amnesty International Soal Tindakan Kekerasan Polisi
Laporan Amnesty International perlu mendapat perhatian. Apalagi ada data yang lengkap dan pemerintah perlu merespon dengan melakukan penyelidikan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah dan kepolisian menindaklanjuti temuan Amnesty International Indonesia, terkait tindakan kekerasan polisi terhadap massa aksi demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Laporan Amnesty International perlu mendapat perhatian. Apalagi ada data yang lengkap dan pemerintah perlu merespon dengan melakukan penyelidikan," papar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, penyelidikan tersebut dilakukan untuk memperbaiki perbaikan tata kelola institusi Polri ke depan menjadi lebih berkualitas.
"Sangat baik semua proses dibuat transparan, karena kita perlu selalu memperbaiki kualitas tata kelola organisasi kita," ujar Mardani.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia.
Insiden kekerasan dalam video tersebut terjadi dalam kurun 6 Oktober hingga 10 November 2020.
Baca juga: Hinca Minta Kapolri Tak Anggap Laporan Amnesty International Indonesia Sebagai Angin Lalu
Usman mengatakan hasil verifikasi tersebut menunjukkan polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat mengkhawatirkan.
"Ada banyak sekali video yang kami terima dan juga menunjukkan kesaksian terhadap kekerasan polisi yang saat itu terjadi dalam demonstrasi menentang undang-undang Omnibus. Ini insiden yang mengingatkan kita pada brutalitas aparat keamanan kepada mahasiswa di tahun 98 sampai 99 di masa-masa akhir presiden otoriter Soeharto," kata Usman.
Usman mengatakan setidaknya ada empat pola kekerasan yang dilakukan polisi.
Pertama, penggunaan alat yang tidak tepat di antaranya bambu, kayu, dan lainnya.
Kedua, penggunaan gas air mata dan water canon yang tidak tepat dalam pembubaran aksi terkait perintah pembubaran dan waktu yang diberikan kepada pengunjuk rasa untuk bubar.
Ketiga, penahanan incommunicado atau menutup akses komunikasi dari dunia luar.
Keempat, bentuk penyiksaan yang dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat di antaranya ditelanjangi dan dipaksa berbaring di bawah matahari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.