Pemerintah Taiwan Larang TKI Masuk ke Negaranya hingga 17 Desember
Pemerintah Taiwan resmi melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk ke negaranya.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Taiwan resmi melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk ke negaranya.
Hal ini dikarenakan adanya peningkatan TKI positif corona yang datang ke Taiwan.
Sebelumnya pada 30 November 2020 Taiwan hanya mengeluarkan keputusan pembatasan TKI masuk ke negara tersebut.
Baca juga: 85 WNI Positif Covid-19, Taiwan Suspend Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2 Minggu
Baca juga: Taiwan akan Luncurkan Desain Paspor Baru Januari 2021
Namun, pada 2 Desember 2020 keputusan itu diubah menjadi pelarangan.
Informasi pelarangan TKI masuk ke Taiwan itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Purwanti Uta Djara.
Dia mengatakan, KDEI telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Kantor Dagang Ekonomi Taiwan (TETO) mengenai kebijakan tersebut.
"Sudah dihentikan sementara PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Taiwan. Dua minggu ya, terhitung 4-17 Desember 2020,” kata Purwanti, Selasa (2/12/2020).
Berdasarkan informasi dari KDEI, sebanyak 85 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Taiwan terkonfirmasi positif di tersebut.
KDEI memastikan, keputusan ini tidak permanen. Pemerintah Taiwan memastikan bakal meninjau kembali keputusan tersebut usai larangan dua minggu rampung.
Sementara itu Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menanggapi serius pelarangan masuk bagi PMI itu tersebut. Ia langsung melakukan pertemuan dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia untuk mendapatkan klarifikasi.
”85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan merupakan masalah serius sehingga kami langsung mengundang TETO untuk rapat dan akan memanggil 14 perusahaan yang mengirim PMI positif tersebut,” kata Benny dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/11).
“Dari 85 yang dinyatakan positif 13 dinyatakan pulih, 72 masih dalam perawatan,” imbuhnya.
Benny mengatakan, 85 PMI yang dinyatakan positif itu berasal dari berbagai P3MI, di mana terdapat 14 P3MI yang ditunda pelayanannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan pada (1/12) dikarenakan adanya cluster positif Covid-19 dari 14 P3MI tersebut.
Benny mengatakan penundaan tidak otomatis dibuka oleh Taiwan saat 17 Desember. Otoritas Taiwan melalui TETO akan menginformasikan lebih lanjut soal penerimaan PMI ke Taiwan pada tanggal 17 desember 2020.
”Khusus bagi ke 14 P3MI, hanya bisa menempatkan kembali PMI ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari kemenkes/ BP2mi dan mendapatkan persetujuan dari CDC Taiwan,” kata Benny.
Dalam pertemuan dengan TETO, Benny menyampaikan pada perwakilan Taiwan di Indonesia tersebut bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah berkeinginan atau berharap adanya PMI yang positif Covid-19 saat ditempatkan di Taiwan.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia menerapkan prinsip bahwa setiap perlindungan warga negara adalah hal tertinggi yang harus dijaga.
Pada TETO Benny berharap agar apa yang menjadi keputusan otoritas Taiwan tidak dipolitisasi. Indonesia juga akan melihat apakah keputusan ini juga diberlakukan bagi negara lain yang menempatkan tenaga kerjanya di Taiwan.
”Saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang menjadi keputusan Taiwan adalah keputusan medis bukan
keputusan politis,” tegasnya.
Taiwan merupakan rumah bagi 250 ribu pekerja migran asal Indonesia. Larangan TKI masuk diambil karena Taiwan sudah sejak April 2020 tidak ada kasus penularan lokal. Namun, masalah penularan virus corona muncul dari warga-warga asing termasuk Indonesia yang datang ke Taiwan.(tribun network/ras/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.