Antisipasi Sirekap Tak Berfungsi, Bawaslu Minta KPU Tetap Pakai Berita Acara Manual
Sirekap adalah alat bantu untuk memudahkan KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan ada dua sudut pandang memaknai frasa "alat bantu" Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan makna pertama yaitu Sirekap adalah alat bantu untuk memudahkan KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, dan fungsinya jadi satu kesatuan dalam proses rekapitulasi.
Sementara, Sirekap bisa dimaknai sebagai alat bantu penunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap hasil rekap suara. Prosesnya jadi bagian terpisah dengan rekap suara lantaran sifat Sirekap hanya berupa platform informasi.
Baca juga: Dikritik Rencana KPU Kirim Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19 Saat Pilkada 2020
"Berdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan mekanisme wajib yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal," kata Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).
Berkenaan dengan hal itu, Bawaslu meminta KPU agar memposisikan Sirekap di luar proses rekapitulasi suara, dan sebatas hanya sebagai alat bantu publikasi hasil penghitungan suara ke masyarakat.
Bawaslu meminta KPU tetap menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta rekapitulasi secara manual sebagai basis utamanya.
KPU turut diminta menyusun langkah mitigasi dalam hal Sirekap tak berjalan. Yakni tidak melakukan rekapitulasi suara pada tempat yang tidak memiliki jaringan.
Baca juga: Ketua KPU: Pilkada 2020 Akan Mengatur Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat
Selanjutnya Bawaslu juga meminta KPU menyiapkan rencana cadangan atau alternatif bila ditemukan kondisi Sitekap tidak bisa digunakan sehingga membutuhkan prosedur lain.
"Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan," tegas Fritz.
"Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian," imbuhnya.
Sebagai informasi, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, alias berlangsung selama 71 hari.
Usai masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tenang selama 3 hari, 6 - 8 Desember 2020.
Kemudian pada Rabu, 9 Desember dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.