Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

JPU menilai Djoko Tjandra terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dalam keadaan berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.

Baca juga: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU.

Brigjen Pol Prasetijo didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU kepada Djoko Tjandra.

BERITA REKOMENDASI

Bedanya, dia juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.

Baca juga: Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim

"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.

Status Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri juga jadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim bahwa sebelumnya Prasetijo belum pernah melakukan tindak pidana.

Menanggapi tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo memilih mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Corona


Kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak menuturkan pihaknya sepakat mengajukan pledoi karena tak sependapat dengan tuntutan JPU.

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pledoi. Minggu depan lah kita lihat pledoi-pledoi apa saja," tutur Rolas.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas