Buntut Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda: Meruncing ke Makar, Ketegasan Gatot
Deklarasi Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah hingga aparat.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Deklarasi Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat menyita perhatian berbagai kalangan.
Mulai dari pemerintah, aparat, hingga wakil rakyat.
Pemerintah seperti halnya yang diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut tindakan Benny Wenda sebagai tindakan makar.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo juga mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat tersebut.
Sementara perwira tinggi Kepolisian menyebut TNI-Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang mendukung Benny Wenda dan mencoba memisahkan Papua dari NKRI.
Inilah rangkuman Tribunnews.com tanggapan atau buntut setelah deklarasi kedaulatan Papua Barat oleh Benny Wenda.
Baca juga: POPULER NASIONAL Polri Cantik Kata Kunci Kasus Ustaz Maaher | Gatot dan Amien Rais Dukung HRS
1. Mahfud MD : Negara Ilusi
Tribunnews.com memberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah terhadap deklarasi Papua yang dilakukan ketua kelompok separatis, Benny Wenda.
Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Mahfud MD menuturkan Benny Wenda membuat negara ilusi, Kamis (3/12/2020)
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada faktanya, Papua Barat itu apa," tambahnya.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua MPR RI Bambang Soesantyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Mahfud menuturkan syarat suatu wilayah dikatakan sebagai negara.
"Menurut Montevideo Convention, negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1, ada rakyat yang kuasai, ada wilayah, ada pemerintahnya."
"Nah dia (Benny) enggak ada itu, rakyatnya siapa, dia pemberontak, dia orang luar."
"Wilayah Papua, kita riil yang menguasai."
"Siapa yang ngasih dia pemerintah, orang Papua saja tidak menguasai," tuturnya.
"Satu lagi, adanya pengakuan dari negara lain, masuk dalam organisasi Internasional, dia cuma didukung satu negara kecil," tambahnya.
Baca juga: Hati-hati, Marak Kasus Hipnotis Modus Bantuan UMKM dan Bansos di Jaktim
Menko Polhukam ini menjelaskan kedudukan wilayah Papua secara hukum ada di wilayah Indonesia.
"Referendum bulan November Tahun 1969 disahkan Majelis Umum PBB, bahwa Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia," tambahnya.
Ia juga menerangkan, Benny Wenda adalah seorang mantan narapidana dan tidak memiliki kewarganegaraan.
"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, sudah dijatuhi pidana 15 tahun karena tindakan kriminal."
"Tetapi, lari sehingga enggak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut warga negaranya."
"Lalu bagaimana dia mau memimpin negara? itulah yang saya katakan negara ilusi," jelas Mahfud MD.
Melaluinya, pemerintah meminta Polri untuk menegakkan hukum atas kasus Benny Wenda ini.
"Pemerintah menyikapi hal itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," ucapnya.
Kepada masyarakat, Mahfud menegaskan tidak perlu takut adanya kasus deklarasi ini.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sikap pemerintah terhadap situasi Papua secara umum.
"Mulai sekarang, kita menegaskan bahwa pembangunan di Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan."
Ia menguraikan pendekatan kesejahteraan ini dilakukan pemerintah dengan melakukan dua hal.
"Kita sudah menyiapkan Perpres agar pembangunan betul-betul dirasakan rakyatnya."
Menurut keterangannya, pemerintah juga sedang menyiapkan revisi UU No 21 tahun 2011 dalam waktu dekat.
Kedua, pemerintah akan melakukan pemekaran pembangunan di Papua.
"Tujuannya, itu semua untuk kesejahteran orang Asli Papua," ujar Mahfud.
Baca juga: Sosok Benny Wenda, Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua Barat, Dulu Disebut Dalang Kerusuhan Papua
2. Bamsoet: Benny Wenda Makar
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.
Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.
Ia menegaskan, deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.
Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Ditegaskan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.
Di antaranya, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.
Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.
Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.
"Dengan ini atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).
MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
"Ketiga, mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," kata Bambang.
3. Wasekjen Demokrat : Pemerintah Harus Tegas
Masih dari Tribunnews.com, Wakil Sekretaris Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan mendesak pemerintah segera bersikap tegas, terkait ULMWP pimpinan Benny Wenda yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
"Saya mendesak keras pemerintah segera menghentikan aksi provokasi tersebut, agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Papua Barat dapat hidup tenang dan damai tanpa isu-isu liar yang mengancam disintegrasi bangsa," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Irwan pun menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum merespons langsung deklarasi tersebut dengan pernyataan dan tindakan tegas untuk menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Papua Barat adalah bagian dari kedaulatan NKRI yang sah dan tidak boleh diklaim dan digangu gugat pihak manapun termasuk Benny Wenda," ujar Anggota Komisi V DPR itu.
"Masyarakat Papua Barat menjadi bagian seluruh rakyat Indonesia dan menolak adanya provokasi pemisahan dari negara Indonesia," sambungnya.
Irwan juga mendorong pemerintah pada saat ini, maupun ke depan untuk terus menghadirkan pemerataan dan percepatan pembangunan di Papua Barat dan Papua.
"Kemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan di tanah air merupakan jalan persatuan bangsa ini. Itulah sejatinya perwujudan dari nilai-nilai Pancasila," kata legislator asal Kalimantan Timur itu.
4. Gatot Tegas dan Tak Pandang Bulu
Tribunnews.com juga memberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari NKRI.
Gatot mengatakan, hal tersebut menyikapi deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020 oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Gatot saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).
"Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari NRKI, kita akan melakukan tindakan tegas, siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu."
"Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot.
Gatot menegaskan persoalan keamanan di Papua yang merupakan bagian sah dari wilayah NKRI adalah tanggung jawab Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Karenanya ia pun menegaskan Papua tidak boleh dipisahkan dari NKRI.
"Oleh karena itu keberadaan TNI Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot.
Deklarasi Benny Wenda
Seperti dikabarkan sebelumnya, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Shella Latifa, Gita Irawan, Seno Tri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.