Data Djoko Tjandra Masih Bisa Terlihat di Interpol Prancis Meski Status Red Notice Sudah Terhapus
Nugroho bersaksi bahwa data pribadi Djoko Tjandra masih bisa terlihat meski status red notice sudah terhapus sejak 2014.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Nugroho mengatakan balasan surat dari dirinya kepada Anna Boentaran hanya hanya menginfokan soal status red notice Djoko Tjandra.
"Saya balas karena perintah dari pimpinan balas saja. Kalau sudah dikatakan (untuk membalas) oleh pimpian, dalam hierarki, berarti sudah disetujui," kata Nugroho.
Pimpinan yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Pimpinan sudah minta saya untuk tanda tangan dan dari bawah, yaitu kabag sudah dikonsep. Saya tanya Kabag sudah diperintah, lalu saya tanda tangan dan surat kembali lagi kepada Kabag walau surat balasan itu tidak ada disposisinya," beber Nugroho.
Baca juga: Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar
Menurut Nugroho, Interpol tidak berwenang untuk membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi hanya berwenang untuk mengeluarkan red notice karena Interpol hanya menjadi administrator pelaksana untuk pembantuan tugas luar negeri.
Nugroho saat ini sudah dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri sejak kasus Djoko Tjandra mencuat.
Dalam dakwaan disebutkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat kepada pihak Imigrasi pada tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Isi surat tersebut menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.
Selain itu, Napoleon juga memerintahkan Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pada tanggal 4 Mei 2020 perihal pembaharuan data Interpol Notices yang ditandatangani Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi yang isinya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2020, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat soal penghapusan red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Isi surat tersebut menginformasikan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun.
Pada tanggal 8 Mei 2020, Irjen Pol Bonaparte memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pemberitahuan yang ditandatangani Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo untuk Anna Boentaran yang menerangkan bahwa setelah pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan Djoko Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek red notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.