Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Sampaikan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Hari Disabilitas Internasional 2020, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyampaikan penyandang disabilitas memiliki peran dan hak yang setara.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyampaikan penyandang disabilitas memiliki peran dan hak yang setara dengan masyarakat lainnya.
"Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya."
"Dengan demikian setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak para penyandang disabilitas,” tegas Angkie, dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Kamis (3/12/2020).
Hal ini disampaikan Angkie pada Media Gathering dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Kamis (3/12/2020), di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Baca juga: Terima Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Menpora Dukung Pelaksanaan 2 Perpres Disabilitas
Angkie menjelaskan pemerintah telah mengesahkan 6 peraturan pemerintah (pp) dan 2 peraturan presiden (perpres).
Kedua jenis ketentuan ini sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas."
"Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Minta Masyarakat Lebih Peka dan Peduli Terhadap Penyandang Disabilitas
Diketahui, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2018 mencapai 37,58 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.
Menurut Angkie, penyandang disabilitas bukan lagi dipandang sebagai penerima bantuan, namun sebagai subjek dari pembangunan bangsa yang patut dihormati.
“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan (charity-based)."
"Namun, sebagai subjek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia (human right based),” ujarnya.
Baca juga: Hari Disabilitas, Menaker Ida Berkomitmen Lindungi Hak Ketenagakerjaan Masyarakat Inklusif
Angkie menyampaikan peringatan HDI ini membawa tema "Not All Disabilities Are Visible" atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.
Menurutnya, HDI ini ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tahun 1992.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.