Jelang Libur Panjang Natal dan Tahun Baru, Satgas Ingatkan Disiplin 3M agar Tak 'Panen Kasus'
Satgas Covid-19 mengingatkan agar masyarakat disiplin 3M menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan gerakan 3M menjelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Pasalnya, melihat pengalaman libur panjang sebelumnya, peningkatan kasus selalu terjadi sekitar dua minggu setelahnya.
Hal ini disampaikan Wiku dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun, 28-30 Desember 2020 Masuk Kerja Seperti Biasa
Baca juga: Menko PMK Minta Kepala Daerah Siapkan Layanan Kesehatan untuk Hadapi Libur Panjang
"Setiap periode libur panjang berlangsung, panen kasus pasti akan terjadi pada 10 - 14 hari setelahnya," kata Wiku, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/12/2020).
Untuk itu, Satgas Covid-19 menyarankan beberapa hal yang harus dijadikan pelajaran untuk mengantisipasi kenaikan kasus.
Pertama, Wiku mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengoptimalisasi penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Lakukan ini tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat," tegas Wiku.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan.
Juga memaksimalkan kampanye 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurutnya, masyarakat harus mengerti di masa pandemi ini, penerapan 3M merupakan kewajiban dan bukan pilihan.
Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus Positif Setiap Libur Panjang, Saat HUT RI Lalu Naik 58-118 Persen
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun
Kedua, lanjut Wiku, masyarakat diminta untuk bijaksana dan sadar untuk meminimalisasi mobilitas.
Wiku kemudian membeberkan hasil temuan dari Yilmazkuday tahun 2020 tentang peningkatan intensitas untuk tetap di dalam rumah.
Dari hasil studinya, dengan mengurangi kunjungan ke area publik sebesar 1 persen, dapat mengurangi puluhan kasus dan kematian Covid-19 per minggu.
"Temuan ini harusnya dapat memotivasi kita semua untuk mengambil pilihan bijak yaitu tinggal di rumah dan menghindari keramaian," ungkapnya.
Meski tidak mudah, Wiku berharap masyarakat sepenuhnya sadar untuk mengurangi kunjungan ke area publik.
Hal itu akan melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari ancaman penularan Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Putuskan Libur Panjang Akhir Tahun
Baca juga: Dua Rumah Sakit Milik Pemerintah di Depok Mulai Penuh Pasien Covid-19 Usai Libur Panjang
Ketiga, Wiku menyarankan beberapa alternatif kegiatan lain yang dapat dipilih dalam mengisi masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Di antaranya seperti virtual tour ke tempat-tempat wisata atau bisa juga memilih untuk staycation.
Menurutnya, pilihan kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berlibur tanpa menimbulkan kerumunan dan bisa meminimalisir potensi penularan Covid-19.
"Meski demikian, dalam pelaksanaan kegiatan ini saya tetap ingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutur Wiku.
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2020 terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Yaitu, libur panjang Idul Fitri pada 22 - 25 Mei 2020, lalu libur panjang HUT RI pada 17, 20 - 23 Agustus 2020 dan libur panjang 28 Oktober - 1 November 2020.
Baca juga: 97 RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Mulai Penuh, Dampak Libur Panjang Akhir Oktober
Baca juga: Polri akan Petakan Daerah Rawan Jelang Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021
Pada libur panjang Idul Fitri berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen hingga 93 persen pada 28 Juni 2020.
Kemudian libur panjang periode HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58-118 persen pada minggu pertama sampai 3 September 2020.
Sementara pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada 8 sampai 22 November 2020.
(Tribunnews.com/Maliana)