Komisi II DPR: Protokol Kesehatan Harus Dikawal Ketat saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Menurut Guspardi, keikutsertaan masyarakat dalam pilkada serentak 2020 bukanlah suatu kewajiban tetapi merupakan hak untuk memilih.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Selanjutnya, Legislator dapil Sumbar 2 itu juga berpesan dan berharap masalah rekam KTP- el dapat diselesaikan segera mugkin atau dibuatkan surat keterangan (suket) dari Dukcapil.
Masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan hak pilihnya jangan terkendala dan kehilangan hak suaranya dikarenakan faktor belum selesainya perekaman KTP el ini.
Menurut data dari Dirjen Dukcapil Depdagri blanko KTP-el sudah di siapkan lebih kurang 9 juta lembar.
Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan ini sebelum pelaksanaan pilkada yang tinggal hitungan hari.
Untuk itu perlu di intensifkan sigernitas dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, TNI dan Satgas serta semua stake holder agar "seayun selangkah" dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Hal ini harus di pastikan dan di jaga dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif dan efisien. Muaranya diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam mengemban tugas nantinya di tengah- tengah masyarakat," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.