Kota Bandung Masuk Zona Merah, Berikut Daftar Aturan PSBB Proporsional
PSBB Proporsional kembali diterapkan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19. Kini Kota Bandung kembali masuk zona merah.
Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kota Bandung resmi menerapkan PSBB, secara proporsional.
Hal ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat.
Penerapan PSBB proporsional diambil setelah Kota Bandung dinyatakan berisiko tinggi penyebaran virus corona atau zona merah Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, PSBB diterapkan di Bandung karena adanya peningkatan level penyebaran Covid-19.
"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan."
"Tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Oded M mengatakan, PSBB proporsional itu akan berlaku hingga dua pekan ke depan.
Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.
Adapun, pengurangan relaksasi itu mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat hiburan.
Kemudian, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.
"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas. Untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," kata Oded.
Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.
"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali. Jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," kata dia.
Oded mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, apabila diperlukan, tetap menggunakan masker di dalam rumah.