Menlu Retno Marsudi: Resolusi Perlindungan ABK Disahkan di Sidang Umum PBB
PBB sahkan resolusi perlindungan ABK yang digagas Indonesia dan disponsori oleh 71 negara anggota PBB termasuk Australia, Jerman, AS dan Rusia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan baru-baru ini sidang umum PBB mengesahkan resolusi tentang perlindungan anak buah kapal (ABK).
Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi yang diusung oleh Indonesia tentang kerjasama antar negara dalam melindungi pelaut (Seafarers) di masa pandemi pada (1/12/2020).
Retno mengatakan resolusi ini merupakan resolusi pertama SMU PBB terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.
“Resolusi PBB yang digagas Indonesia tersebut disponsori oleh 71 negara anggota PBB termasuk di antaranya Australia, Jerman, Amerika Serikat dan Rusia,” kata Retno saat konferensi pers daring, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: PBB Legalkan Ganja untuk Pengobatan, DPR Tidak Setuju, Pemerintah RI Diminta Segera Terbitkan Aturan
Retno mengatakan terobosan ini memiliki makna penting bagi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dan mayoritas penduduknya yang berprofesi sebagai pelaut.
“Saat ini Indonesia menempati urutan ketiga terbesar yang memiliki tenaga pelaut di dunia setelah China dan Filipina,” kata Menlu.
Berdasarkan data UN Conference on Trade and Development (UNCTAD) terdapat sekira 2 juta pelaut di dunia yang bekerja di lebih dari 980.000 kapal komersial dan mengangkut lebih dari 11 milyar ton produk perdagangan global.
Menlu mengatakan ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah di PBB, sebagai bagian langkah strategis Indonesia untuk melindungi para ABK Indonesia.
“Diplomasi perlindungan bukan saja memastikan perlindungan ABK kita yang sedang bekerja di kapal, namun juga dari sisi norm setting internasional di PBB,” katanya.
Baca juga: Indonesia Berhasil Bawa Kebijakan Pergantian Awak Kapal Pada Pelayaran Internasional Ke Tingkat PBB
Retno mengatakan hal penting yang diangkat oleh resolusi tersebut satu di antaranya menetapkan pelaut sebagai pekerja sektor penting (key workers).
Serta meminta Pemerintah dan berbagai stakeholders untuk memastikan pelaksanaan protokol keselamatan bagi pelaut termasuk dalam hal pergantian kru, fasilitasi perjalanan, repatriasi, dan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Saat ini, sektor perkapalan mengangkut 80 persen produk perdagangan dunia dan memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan Covid-19, khususnya dalam mengangkut obat-obatan, alat-alat kesehatan, makanan, serta kebutuhan pokok lainnya.
“Indonesia akan terus berupaya memastikan agar isu ini dapat menjadi perhatian di forum-forum multilateral sesuai kepentingan nasional Indonesia,” ujar Menlu.