Kasus Nurhadi
Selebgram dan Penjual Tas Online Ungkap Pembelian Tas Hermes Miliaran Rupiah
Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yang merupakan penjual tas tersebut guna menjelaskan transaksi pembelian dua buah tas mewah merk Hermes.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono, Jumat (4/12/2020).
Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yang merupakan penjual tas tersebut guna menjelaskan transaksi pembelian dua buah tas mewah merk Hermes.
Nilai kedua tas itu mencapai miliaran rupiah. Tas itu dibeli oleh anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Saksi pertama bernama Evi Olivia mengungkap Aulia membeli tas Hermes Kelly 32 Himalayan dari dirinya seharga Rp1,3 miliar.
Olivia menuturkan Aulia melakukan pembayaran pembelian tas itu secara bertahap, dimulai dengan uang muka Rp100 juta pada 3 Juli 2015, dilanjutkan Rp1,2 miliar pada 14 Juli 2015 dan disusul di hari yang sama sebesar Rp25 juta. Pembayaran tas dikirimkan langsung ke rekening Olivia.
"Sudah lunas, itu dikirim rekening saya. Kenapa ke rekening saya karena besok itu bank sudah libur, saat itu lebaran H-2 bank sudah libur jadi di transfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," beber Olivia di persidangan.
Sementara itu saksi kedua bernama Agnes Jenifer yang juga penjual tas online sekaligus seorang selebgram @agnes_jennifer.
Agnes menuturkan Aulia membeli tas Hermes Croco yang dibanderol Rp600 juta. Pembelian dilakukan secara online dengan diawali negosiasi harga. Usai sepakat dengan harganya, Aulia lebih dulu membayar uang muka Rp100 juta.
"Jenis tasnya Hermes Croco kalau nggak salah, Rp 600 juta," kata Agnes.
Setelah pembayaran uang muka, Agnes kemudian mengantarkan tas mewah itu ke rumah Aulia di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Singgung Suvenir iPod Nikahan Anak Nurhadi dengan Rezky Herbiyono