Setelah Panggilan Kedua, Ahmad Yani Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri
Ahmad Yani memenuhi pemeriksaan penyidik Polri untuk memberikan kesaksian kasus ujaran kebencian terhadap tersangka Anton Permana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani memenuhi pemeriksaan penyidik Polri untuk memberikan kesaksian kasus ujaran kebencian terhadap tersangka Anton Permana.
Ahmad Yani mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/12/2020).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan oleh Polri.
"Saya mendapat panggilan yang kedua dari penyidik. Yang panggilan pertama itu kan tidak jelas subjeknya apa. Yang kedua lebih terang, panggilannya saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anton Permana. Materinya sampai saat ini belum tahu," kata Ahmad Yani.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani juga sempat mengeluhkan terkait pemanggilan pemeriksaan pada hari ini. Sebab dia mengaku baru keluar rumah sakit Siloam karena terpapar Covid-19 pada hari Selasa kemarin.
Baca juga: Pemeriksaan Ahmad Yani Kembali Dijadwalkan Pekan Depan
Ia menyampaikan surat rekomendasi dokter mengharuskannya menjalani isolasi mandiri di rumah. Sebab hingga saat ini, dia mengaku baru mendapatkan hasil test usap (swab) negatif satu kali.
"Saya disarankan oleh dokter isolasi di rumah dan tidak boleh ketemu orang di rumah aja. Saya lakukan dan nanti karena saya dirawat dua minggu. Saya harus menjalani swab dua kali," jelasnya.
Namun demikian, Ahmad Yani menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait apakah akan menjalani pemeriksaan pada hari ini atau tidak.
"Karena ini panggilan kedua nanti akan saya jelaskan saja karena nanti tergantung penyidik apa mau melanjutkan pemeriksaan atau tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.
Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Dalam kasus tersebut, Anton Permana mengaku narasi NKRI itu dibuat oleh Ahmad Yani. Setelah itu, Polri melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Yani sebagai saksi.