Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap, PKS : Jangan Hanya Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan
Bukhori Yusuf meminta penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian tidak tebang pilih, antara pihak yang pro dan kontra pemerintah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian tidak tebang pilih, antara pihak yang pro dan kontra pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Bukhori menyikapi penangkapan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi.
"Harus berlaku untuk siapapun yang menghina ulama dan tokoh agama, jangan hanya yang tajam ke lawan, tumpul ke kawan," ujar Bukhori saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim
Bukhori melihat penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih tebang pilih, dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Ya masih tebang pilih," ucap Bukhori.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Baca juga: Terjerat UU ITE, Maaher At-Thuwailibi Diancam Pidana Enam Tahun Penjara
Dia ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Saat ini, Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan, setelah diperiksa selama 1x24 jam sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.