Bawaslu RI Temukan 37 Dugaan Politik Uang di 26 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada 2020
Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin menyebut, sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran politik uang dalam tahapan Pilkada serentah tahun 2020.
Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin bahkan menyebut, sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota.
Untuk itu, kata Afifudin, pihaknya akan mengelar patroli mengawasi kemungkinan praktik politik uang bermain jelang 8 Desember, mendatang.
"Ke depan, menjelang pemungutan suara, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang, hari Minggu - Selasa (6-8 Desember 2020,red)," kata Afifudin, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Temukan 458 Kegiatan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Ia juga menyebut, apel patroli Pengawasan Antipolitik Uang akan diluncurkan secara daring diikuti seluruh jajaran pengawas pemilu, pada Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, Afifudin mengungkapkan, pelanggaran juga ditemukan pada pelaksanaan kampanye dengan metode daring.
Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial.
Dugaannya di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Patroli Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Ingin Tutup Celah Paslon dan Tim Kampanye Berbuat Curang
Selain itu, pada 10 hari kampanye ketujuh, Bawaslu masih mendapati pemasangan APK baru.
Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten/kota.
Di sisi lain, Bawaslu menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.