Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Mahfud MD Ingatkan Sanksi Tetap Ada Jika Langgar Protokol Kesehatan
Hari terakhir kampanye Pilkada 2020, Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan sanksi tetap ada jika lakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
“Saya mengucapkan terima kasih, dan saya bergembira."
"Berdasarkan laporan-laporan dari lapangan, baik dari Kepolisian, maupun dari Bawaslu dan KPU."
"Pelaksanaan kampanye selama 71 hari sampai dengan hari ini berjalan dengan baik,” ucap Mahfud.
Pertemuan Tatap Muka Terus Meningkat
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Metode kampanye tatap muka masih menjadi primadona para peserta pemilihan menggaet pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 hari keenam kampanye yakni rentang 15 - 24 November 2020.
Tercatat ada 18.025 kegiatan kampanye tatap muka.
Baca juga: Dikritik Rencana KPU Kirim Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19 Saat Pilkada 2020
Jumlah tersebut lebih tinggi dari hasil pengawasan 10 hari kelima (5 - 14 November) yang sebanyak 17.738 kegiatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Adapun secara total metode kampanye lewat tatap muka atau pertemuan terbatas mencapai 91.640 kegiatan
Hal itu terhitung selama hampir 60 hari pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Pilkada 2020: Ada 16 Aturan di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan
Dari jumlah tersebut, Bawaslu mendapati pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan itu sebanyak 2.126 kasus.
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," ucapnya.
Sebagai informasi, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, alias berlangsung selama 71 hari.
Usai masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tenang selama 3 hari, 6 - 8 Desember 2020.
Kemudian pada Rabu, 9 Desember dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
(Tribunnews.com/Shella/Danang Triatmojo)