Jadi Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Diminta Tabah, SBY: Percayalah Keadilan Akan Datang
Bareskrim tetapkan calon gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat, yakni Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Menanggapi kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pesan.
SBY, sapaan akrabnya, meminta agar Mulyadi tetap tabah dan berjuang dalam Pilkada Sumbar.
"Pak Mulyadi, saya harap Anda tetap tabah. Teruslah berjuang di jalan Allah untuk Sumatera Barat yang kita cintai," ujar SBY, dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka terkait Pilkada, Ini Penegasan Demokrat
Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono itu mengatakan bahwa dalam hidup memang ada saat dimana keadaan akan sulit diterima dengan akal sehat.
Namun, SBY meminta agar Mulyadi tetap percaya jika keadilan akan datang kepada dirinya di tengah penetapannya sebagai tersangka.
"Sering kali ada sesuatu yang sulit diterima oleh akal sehat (common sense). Namun, percayalah keadilan akan datang. Datangnya mungkin lambat tapi pasti," kata SBY.
Baca juga: SBY Cerita Pengalaman Gagal Jadi Wapres pada 2001 Mendampingi Megawati
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.
Baca juga: Sumbar Harus Mendapat Insentif Karena Jaga Hutan, Mulyadi: Perlu Kerja Gubernur yang Cerdas
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.