Pilkada Serentak 2020: Ini 16 Aturan di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada 16 aturan yang harus diperhatikan saat mencoblos Surat Suara di TPS.
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan di TPS saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).
Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Bawaslu Terima 3.814 Pelanggaran dan 112 Laporan Tindak Pidana di Pilkada Serentak
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.