Din Syamsuddin Menyindir, Revolusi Mental Telah Gagal Setelah 2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka
Din Syamsuddin prihatin atas penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana Bansos Covid-19 oleh KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyatakan prihatin atas penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana Bansos Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
"Penangkapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK sungguh merupakan keprihatinan mendalam, apalagi dalam dua minggu dua menteri menjadi tersangka," kata Din Syamsuddin melalui keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Punya 2 Orang Kepercayaan untuk Kelola Uang Suap, Siapa Mereka?
Menurut Din, hal itu menunjukkan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintah telah gagal total.
Apalagi, dana yang dikorupsi adalah bantuan sosial untuk masyarakat yang sedang menderita akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara Sempat Buron dan Akhirnya Menyerahkan Diri
"Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah," ucapnya.
"Adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena Covid-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat," lanjutnya.
Hal itulah, lanjut Din, yang KAMI kritisi selama ini bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh menanggulangi Pandemi.
Patut dicurigai kasus dua menteri hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini.
KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid.
Din mengatakan, Perppu Presiden yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020, untui penanggulangan Covid, memang potensial mendorong tindak korupsi.
Sebab, memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.
"Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan pembukaan peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi," ucapnya.
"KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.