Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: Mensos Juliari Layak Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Menurut Komisi III DPR, Mensos Juliari P Batubara bisa dituntut dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi III DPR: Mensos Juliari Layak Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR menilai korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara termasuk super extraordinary crime.

Mensos Juliari P Batubara bisa dituntut dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extra ordinary," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Politikus PAN itu mengatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Punya 2 Orang Kepercayaan untuk Kelola Uang Suap, Siapa Mereka?

Pangeran menjelaskan, dalam pasal itu dikatakan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga: Din Syamsuddin Menyindir, Revolusi Mental Telah Gagal Setelah 2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka

"Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya  dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang bulu bahkan sampai menangkap sekelas menteri," ucap Pangeran.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas