KPK Sebut Uang Suap untuk Keperluan Pribadi Mensos Juliari, Dipindahkan dari Rumah ke Apartemen
KPK menyebut ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 Kemensos untuk memindahkan uang
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Bahuri sebut ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial ( bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memindahkan uang suap dari satu tempat ke tempat lain.
Namun, uang suap tersebut berhasil disita oleh tim KPK.
"Kalau tadi ada yang tanya dari mana saja uang-uang ini disita, tentu ini adalah hasil kerja keras daripada rekan-rekan yang di lapangan," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dinihari.
"Para pelaku tentu akan berupaya untuk sembunyikan (uang) hasil kejahatannya," lanjutnya.
Pemindahan uang itu dilakukan dari rumah pribadi ke apartemen, lalu dipindahkan lagi ke tempat lain.
"Tapi alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh teman-teman KPK," tambah Firli.
Baca juga: Uang Suap Bansos Covid-19 Rp14,5 Miliar Mensos Juliari Ditemukan KPK di 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Mensos Juliari Batubara, 35 Menit Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Tiba di KPK
KPK mengungkapkan kronologi tangkap tangan enam orang terkait dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.
Pada konferensi pers yang sama, Firli juga mengatakan bahwa KPK telah mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.
KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp 243 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika," kata Firli.
Total uang yang diamankan KPK sekitar Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Mensos Juliari P Batubara Dapat Cuan Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar
"Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.