Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi III: Korupsi yang Dilakukan Mensos Adalah Hal Sangat Kejam dan Memalukan

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Komisi III: Korupsi yang Dilakukan Mensos Adalah Hal Sangat Kejam dan Memalukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Pimpinan Komisi III DPR menilai, hal tersebut adalah hal yang sangat memalukan sekaligus kejam.

"Karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional dan disaat jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang  tanpa kenal lelah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Soal Mundur sebagai Mensos Usai Ditahan KPK, Juliari: Saya Ikuti Dulu Prosesnya, Mohon Doa

Menurut Pangeran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK sebelumnya telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana negara  yang bersumber dari dana rakyat.

Apalagi, dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi karena dampak pandemi Corona.

Pangeran menilai, Juliari berpotensi dikenakan hukuman mati jika menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Pengamat: Penetapan Tersangka Mensos Bukti Pemberantasan Korupsi Tidak Pandang Bulu

BERITA REKOMENDASI

"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ucap politikus PAN tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas