Berkas Perkara Pekerja Bangunan Yang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung Masih Diperbaiki
Bareskrim Polri masih memperbaiki berkas perkara 6 orang pekerja bangunan yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memperbaiki berkas perkara 6 orang pekerja bangunan yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menyampaikan berkas tersebut sempat telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, berkas itu masih harus dilakukan perbaikan oleh penyidik.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk JPU, setelah lengkap akan segera dikirim kembali," kata Brigjen Andi saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Polisi Tambah 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Baca juga: Ini Alasan Mantan Pegawai Kejaksaan Agung Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Kebakaran
Menurutnya, berkas perkara yang masih dalam tahap perbaikan merupakan berkas tersangka klaster pekerja bangunan. Berkas itu dibuat dalam 3 berkas terpisah.
"Itu untuk klaster I dengan 6 tersangka dalam 3 berkas perkara," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Tersangka merupakan klaster pekerja bangunan yang berjumlah 6 orang yaitu T, H, S, dan K yang bertugas sebagai tukang bangunan renovasi.
Kemudian, tersangka berinisial IS yang bertugas sebagai pemasang wallpapern dan mandor tukang bangunan berinisial IS.
Berikutnya, 5 tersangka lain adalah perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Tersangka MD, peminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN berinisial J dan mantan pegawai Kejagung RI berinisial IS.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.