FPI Akan Lapor ke Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Anggota LPI oleh Polisi
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menduga kuat ada unsur pelanggaran HAM berat terkait tewasnya enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menduga kuat ada unsur pelanggaran HAM berat terkait tewasnya enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) oleh kepolisian.
Diketahui keenamnya saat kejadian sedang melakukan pengawalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020) dini hari.
Munarman menilai tindakan kepolisian tersebut adalah pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Untuk itu, ia menyatakan akan melaporkannya kepada Komnas HAM.
Baca juga: Bentrok Polisi-FPI, Muhammadiyah: Masyarakat Harus Menahan Diri
"Ada unsur dugaan kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Karena dia pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat maka kewenangan tersebut ada di Komnas HAM, bukan lagi di Propam, karena Propam itu sekadar profesi saja," kata Munarman saat konferensi pers di Markas DPP FPI Petamburan Jakarta Pusat pada Senin (7/12/2020).
Munarman menegaskan penjahat sekalipun tidak boleh dibunuh di luar proses hukum karena jika perbuatan tersebut dibenarkan maka institusi kejaksaan dan pengadilan tidak diperlukan.
Baca juga: FPI Belum Dapat Akses Terhadap Jenazah 6 Anggota LPI yang Ditembak Polisi
Menurutnya pihak yang menewaskan keenam anggota LPI perlu diadili di pengadilan HAM.
Ia pun meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara terbuka terkait peristiwa tersebut.
"Mereka yang melakukan proses pembunuhan extra judicial killing ini, pembunuhan di luar proses hukum ini mestinya diadili oleh pengadilan HAM. Mestinya instrumen yang bergerak adalah Komnas HAM. Kita minta Komnas HAM secara terbuka untuk melakukan penyelidikan karena ini jelas-jelas by intention," kata Munarman.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.
"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia.
Baca juga: Mobil Polisi Dipepet hingga Tembak 6 Pengikut Rizieq, Sempat Ada Pesan Pengerahan Massa Kawal MRS
Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik.