Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BPUM merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status BPUM.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Humas Bank BRI
ILUSTRASI - BPUM merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM. Klik eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelaku UMKM hingga saat ini masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Pemerintah mengadakan program bantuan khusus pelaku UMKM bernama BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hanya berlaku bagi para pedagang atau pelaku usaha kecil.

Pemerintah menyalurkan BPUM kepada para pelaku UMKM, tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Sementara agar dapat terdaftar dan mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Setelah sudah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Berita Rekomendasi

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM, Ini Cara Cairkan BPUM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkan BPUM

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas