Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Ini Cara Pencairannya

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta, berikut ini syarat dan cara pencairannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Ini Cara Pencairannya
dikti.kemdikbud.go.id
Buku saku BSU Kemendikbud - Berikut ini cara cek penerima BSU Kemendikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, ini syarat dan cara mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta, berikut ini syarat dan cara pencairannya.

Untuk mengecek daftar nama penerima BSU Kemendikbud, Anda dapat mengetahuinya secara online melalui login info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Hal tersebut diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Total anggaran untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS sebesar Rp 3,6 triliun. 

BSU bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

BERITA REKOMENDASI

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.

Untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank bagi setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," kata Nadiem.

Baca juga: Cek Nama Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Baca juga: Syarat Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk PTK Honorer

Syarat Penerima BLT Guru Honorer


1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Langkah-langkah mengecek apakah Anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau tidak:

1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan email yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK non-PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Daftar BPUM

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember via BRI, Melalui Login eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK Termasuk Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima.

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti.

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas