Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Juliari Dipenjara karena Terjerat Kasus Bansos, Medsos Grace Batubara Sang Istri Lenyap

Mensos Juliari P Batubara resmi ditahan KPK karena kasus bansos. Sejak penangkapan sang suami, Grace P Batubara istrinya seolah menghilang.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Mensos Juliari Dipenjara karena Terjerat Kasus Bansos, Medsos Grace Batubara Sang Istri Lenyap
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Penasehat Dharma Wanita Pusat (DWP) Kemensos RI Grace Batubara didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Nanny Hadi Tjahjanto usai menyerahkan bansos mengunjungi stand dengan beragam aneka makanan dan minuman di Komplek Dirgantara III, Jl. Banowati Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

Akibat pemberitaan ini, Grace P Batubara sebagai istri Mensos turut menjadi sorotan.

Media sosialnya pun sempat diserbu netizen yang kepo, seperti apa kehidupan Mensos dan keluarganya termasuk sang istri.

Seperti sadar jadi perhatian, akun medsos Grace P Batubara pun lenyap.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Juliari sejak kemarin. Tak hanya Juliari, KPK juga menahan pejabat Kemensos Adi Wahyono.

Baca juga: Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, Begini Respons Jokowi saat Mensos Ditetapkan jadi Tersangka

Baca juga: Istri Mensos Ingatkan Ibu-ibu Untuk Memberi Anak Masker

"KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, Julliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Berita Rekomendasi

Mulai kabar penangkapan hingga penetapan tersangka, keluarga Juliari P Batubara menjadi perhatian.

Pantauan Tribunnews.com, akun Grace P Batubara https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/) yang terverifikasi sempat masih bisa diakses saat Mensos Juliari diperiksa pada Minggu (6/12/2020) pagi.

Menjelang siang akun ini mendadak hilang.

TribunJakarta.com (grup Tribunnews.com) sempat memantau akun medsos Grace P Batubara.

Dalam medsosnya Grace P Batubara kerap menampilkan aktivitasnya menemani suaminya beraktivitas.

Kendati demikian, tak banyak masyarakat yang mengetahui seperti apa sosok Grace P Batubara karena dirinya jauh dari sorotan media.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya

Baca juga: Modus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Sebut Mensos Juliari Dapat Rp10 Ribu Per Paket Sembako Rp300 Ribu

Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, Grace P Batubara selalu tampil mempesona di tiap kesempatan.

Tak jarang ia mengunggah kesehariannya melalui Instagram pribadi @gracebatubaraoffc.

Berikut beberapa gaya Grace P Batubara:

Grace P Batubara
Grace P Batubara ((https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/))
Grace P Batubara (https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/)
Grace P Batubara (https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/) 
Grace P Batubara
Grace P Batubara ((https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/))
Grace P Batubara
Grace P Batubara ((https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/))
Grace P Batubara
Grace P Batubara ((https://www.instagram.com/gracebatubaraoffc/))

Juliari Ditahan di KPK Cabang Pomdam Jaya
Juliari, dikatakan Firli, akan ditahan di rumah tahanan negara KPk Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"AW (Adi Wahyono) ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat," sambungnya.

Firli mengatakan, kedua tahanan juga akan dilakukan cek kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19

"Dan akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan negara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi," ujar Firli.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye  menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Kronologi OTT

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah/Tribunnews.com/Reza Deni/Anita k Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas