Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhadjir Effendy Diangkat Jadi Plt Menteri Sosial Pengganti Juliari

Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir Effendy.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Muhadjir Effendy Diangkat Jadi Plt Menteri Sosial Pengganti Juliari
Istimewa/ Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melaksanakan tugas Menteri Sosial untuk sementara waktu. Hal itu dikatakan Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (6/12/2020).

"Untuk sementara saya akan tunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden.

Penunjukkan Muhadjir tersebut menyikapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos).

Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir Effendy.

Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dalam kasus yang menjerat Mensos tersebut.

Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut. Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” kata Presiden.

Berita Rekomendasi

Presiden menegaskan, ia tidak akan melindungi pelaku korupsi. Sudah sejak awal ia mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menjauhi praktik korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," ujar Presiden.

Jokowi juga mengatakan bahwa sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. sudah sejak awal," kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Jokowi juga mengaku telah berulangkali mengingatkan para pejabat baik itu di Pemerintah Pusat maupun daerah agar hati-hati menggunakan uang rakyat, baik itu yang ada di dalam APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten atau kota.

"Apalagi ini terkait dengan Bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN). Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," kata dia.

Baca juga: Firli Kaji Tuntutan Hukuman Mati untuk Koruptor Bansos Covid-19, Mahfud MD Punya Pandangan Beda

Selain mengingatkan untuk menjauhi korupsi, Presiden juga mengingatkan kepada menterinya untuk menciptakan sistem yang menutup celah praktek korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas