Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mungkinkan Pidana Mati Diterapkan kepada Pelaku Korupsi Bansos Covid-19? Ini Kata Pakar Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mungkinkan Pidana Mati Diterapkan kepada Pelaku Korupsi Bansos Covid-19? Ini Kata Pakar Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal tuntutan pidana mati dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus tersebut.

"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).

"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tutur dia.

Baca juga: Ini Jenis Bansos untuk Warga Miskin yang Diduga Dikorupsi Mensos Juliari Batubara

Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Frasa keadaan tertentu dalam pasal tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, saat bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui penerbitan Keppres Nomor 12 tahun 2020.

Terkait pidana mati, Firli pernah mengingatkan bahwa pejabat yang mengkorupsi anggaran bencana dapat dikenakan ancamanhukuman mati.

Peringatan itu ia lontarkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 29 April.

"Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.


Firli menuturkan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas