Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Simak 16 aturan yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia ketika Pilkada Serentak, apalagi saat Pandemi Covid-19 pada Rabu (9/12/2020).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak akan digelar secara langsung pada Rabu, 9 Desember 2020.
Namun, sebaiknya masyarakat memperhatikan aturan ketika mencoblos, apalagi di masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut, seperti pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Kemudian, kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, sehingga tidak menumpuk di pagi hari.
Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Polri Minta Penyelenggara dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020
Diketahui, penyelenggaraan Pilkada 2020 ini untuk memilih kepala daerah di 270 daerah.
Dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Dilansir Indonesia.go.id, sejumlah kalangan sepertinya masih diliputi kekhawatiran terhadap proses Pilkada Serentak 2020 ini akan menimbulkan klaster baru kasus Covid-19.
Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Aturan tersebut, terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan saat mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dilansir Indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.