Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Simak 16 aturan yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia ketika Pilkada Serentak, apalagi saat Pandemi Covid-19 pada Rabu (9/12/2020).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar simulasi Pilkada yang dijadwalkan dihelat pada 9 Desember 2020, dengan protokol kesehatan, Sabtu (21/11/2020). Dalam artikel ini mengulas tentang aturan mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 saat Pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Berita Rekomendasi