Insiden Penembakan di Tol Cikampek, Sahroni : Kalau Diserang, Polisi Wajib Bela Diri
Sikapi insiden bentrok polisi dengan pengikut Rizieq Shihab di Tol Cikampek, Ahmad Sahroni sebut polisi sudah sesuai SOP dan korudor hukum.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan koridor hukum.
Hal tersebut disampaikan Sahroni menyikapi insiden bentrok antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di tol Cikampek yang menyebabkan enam orang simpatisan FPI meninggal karena terkena tembakan senjata api.
“Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Bentrok Berujung Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Disorot Sejumlah Media Asing
Menurut Sahroni, dari peristiwa tersebut ditemukan barang-barang berupa alat bukti senjata tajam dan senjata api.
“Bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya,” ucap politikus NasDem itu.
Sementara, jika dari insiden tersebut terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya, Sahroni mengaku akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.
“Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” papar Sahroni.