Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi di Kasus Dugaan Suap SPAM PUPR

Penuhi panggilan KPK, Ketua BPK Agung Firman Sampurna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek SPAM PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi di Kasus Dugaan Suap SPAM PUPR
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat video konferensi, Senin (29/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/12/2020). 

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Senin (7/12/2020) kemarin, Agung tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

"Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo

Berdasarkan pantauan, Agung tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.06 WIB menggunakan mobil dinas. 

Dalam perjalanannya, ia turut dikawal petugas kepolisian.

Deputi Penindakan KPK Karyoto sudah menunggu kedatangan Agung. 

Berita Rekomendasi

Ia terlihat memberi hormat kepada Agung.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Badan Informasi Geospasial

Dalam pokok perkara, KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru yaitu Leonardo dan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil.

Kasus ini bermula ketika Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. 

Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR

Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. 

Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.

Kepada awak media, Rizal menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan cobaan. 

Ia mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum hingga persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas